Senin, 19 Januari 2015

Kasus Korupsi Pengadaan Alkes, KPK Periksa Kadis Kesehatan Tangsel

Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang. Dadang diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Tangsel APBD 2012.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Rabu (31/12/2014), Dadang akan diperiksa sebagai saksi untuk Dadan Prijatna. Dadan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus alkes Tangsel tersebut.Proyek Alkes Tangsel menelan biaya lebih dari Rp 23 miliar. Selain Dadan, KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Mamak Jamaksari.
Saat ditahan KPK pada Agustus 2014 lalu, Mamak mengaku tidak mengenal Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mamak menyebut Dadang SIP, M.Epid lah yang mengenal Wawan.Dadang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Dadang telah ditahan oleh Kejagung sejak September 2014 lalu.
Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran etika akuntansi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pria ini merupakan ade kandung dari wanita nomer satu di Banten yaitu Ratu Atut Chosiyah,Pelanggaran kode etik akuntan. Ade dari Atut Melakukan penggelapan uang pengadaan alat kesehatankedokteran umum daerah tanggerang selatan.  merupakan tindakan yang melanggar prinsip akuntansi.
Pelanggaran menurut prinsip akuntansi yang dilakukan oleh Wawan adalah sebagai berikut:
1.      Tanggung jawab profesi
Sebagai adik orang nomor satu dibanten yang diberi kepercayaan dalam pengadaan alat kesehatan oleh ratu atut, wawan tidak menunjukan tanggungjawab dengan melakukan penggelapan uang dana pengadaan alat kesehatan,wawan tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakat setelah apa yang dilakukan terhadap penggelapan yang dilakukannya. Menurut prinsip ini, wawan memiliki moral yang tidak baik, karena pada prinsip tanggungjawab profesi moral hal yang terutama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi.
2.      Kepentingan publik
Penggelapan yang dilakukan oleh Wawan adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan sendiri. Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi akuntansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam mengelolah kepentingan umum atau sarana umum salah satunya pengadaan alat kesehatan yang merupakan tanggungjawab yang benar-benar dijalankan .
3.      Integritas
Wawan tidak memiliki integritas dalam melakukan perannya sebagai pemegang suatu proyek. Dengan menggelapkan uang sebesar 23 milyar milik pemerintah menunjukan bahwa Wawan bertindak tidak jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan orang banyak.
4.      Objektifitas
Wawan tidak memelihara objektifitas dalam melakukan perannya dalam menjalankan suatu proyek.dalam melakukan penggelapan uang Wawan sudah bertindak melakukan pekerjaan secara tidak tidak jujur.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidang akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar oleh Wawan. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain. 
6.      Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sesuatu yang bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Wawan melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik. Membuat laporan keuangan secara fiktif secara rahasia dan pada akhirnya merugikan perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip kode etik akuntan.
7.      Perilaku profesional
Dalam prinsip perilaku profesional, Wawan tidak berperilaku konsisten. Wawan menjadi kepercayaan kakaknya dalam menjalankan proyek. Seharusnya Wawan menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tidak melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaannya sendiri.
8.      Standar teknis
Berbicara tentang standar teknis, tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode etik lain yang menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang akuntansi. Tetapi aturan dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman. Wawan tidak menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan dalam memegang suatu proyek pengadaan alat kesehatan

Dari kasus penggelapan diatas, dapat kita simpulkan bahwa tidak hanya seorang akuntan publik yang bisa melakukan pelanggaran kode etik, Beberapa alasan mungkin dapat kita ambil seperti, ketidaktahuan akan prinsip-prinsip kode etik dikarenakan Wawan kemungkinan bukan dari basis akuntansi sehingga tidak pernah mempelajarinya. Tetapi, semua kasus penggelapan bukan hanya menjadi pelanggaran dalam bidang akuntansi, tetapi secara hukum pun menjadi tindakan kriminal. Maka dari itu, saya menyarankan untuk semua pihak baik yang memiliki gelar akuntan maupun tidak untuk selalu bersikap jujur dan berhati hati dalam menjalankan suatu tugas yang telah diberikan.