Jakarta
- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Tangerang
Selatan, Dadang. Dadang diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan kedokteran umum Tangsel APBD 2012.
Berdasarkan
jadwal pemeriksaan, Rabu (31/12/2014), Dadang akan diperiksa sebagai saksi
untuk Dadan Prijatna. Dadan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk
kasus alkes Tangsel tersebut.Proyek Alkes Tangsel menelan biaya lebih dari Rp
23 miliar. Selain Dadan, KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Mamak Jamaksari.
Saat
ditahan KPK pada Agustus 2014 lalu, Mamak mengaku tidak mengenal Tubagus Chaeri
Wardana alias Wawan. Mamak menyebut Dadang SIP, M.Epid lah yang mengenal Wawan.Dadang
sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus
tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel pada tahun anggaran 2011
dan 2012. Dadang telah ditahan oleh Kejagung sejak September 2014 lalu.
Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran
etika akuntansi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pria ini
merupakan ade kandung dari wanita nomer satu di Banten yaitu Ratu Atut Chosiyah,Pelanggaran
kode etik akuntan. Ade dari Atut Melakukan penggelapan uang pengadaan alat
kesehatankedokteran umum daerah tanggerang selatan. merupakan tindakan yang melanggar prinsip
akuntansi.
Pelanggaran menurut prinsip akuntansi
yang dilakukan oleh Wawan adalah sebagai berikut:
1. Tanggung jawab profesi
Sebagai adik orang nomor satu dibanten
yang diberi kepercayaan dalam pengadaan alat kesehatan oleh ratu atut, wawan
tidak menunjukan tanggungjawab dengan melakukan penggelapan uang dana pengadaan
alat kesehatan,wawan tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakat setelah apa yang
dilakukan terhadap penggelapan yang dilakukannya. Menurut prinsip ini, wawan memiliki moral yang tidak baik, karena pada prinsip tanggungjawab profesi moral
hal yang terutama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi.
2. Kepentingan publik
Penggelapan yang dilakukan oleh Wawan
adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan sendiri.
Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi akuntansi untuk menjaga
kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam mengelolah kepentingan
umum atau sarana umum salah satunya pengadaan alat kesehatan yang merupakan
tanggungjawab yang benar-benar dijalankan .
3. Integritas
Wawan tidak memiliki integritas dalam
melakukan perannya sebagai pemegang suatu proyek. Dengan menggelapkan uang
sebesar 23 milyar milik pemerintah menunjukan bahwa Wawan bertindak tidak jujur
untuk memuaskan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan orang banyak.
4. Objektifitas
Wawan tidak memelihara objektifitas
dalam melakukan perannya dalam menjalankan suatu proyek.dalam melakukan
penggelapan uang Wawan sudah bertindak melakukan pekerjaan secara tidak tidak
jujur.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Dalam prinsip kompetensi dan
kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidang
akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban
dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar
oleh Wawan. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi
dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai
tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang
baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain.
6. Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sesuatu yang
bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Wawan melakukan kerahasiaan yang
melanggar kode etik. Membuat laporan keuangan secara fiktif secara rahasia dan
pada akhirnya merugikan perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip
kode etik akuntan.
7. Perilaku profesional
Dalam prinsip perilaku profesional,
Wawan tidak berperilaku konsisten. Wawan menjadi kepercayaan kakaknya dalam menjalankan
proyek. Seharusnya Wawan menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tidak
melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaannya sendiri.
8. Standar teknis
Berbicara tentang standar teknis,
tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode etik lain yang
menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang akuntansi. Tetapi aturan
dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman. Wawan tidak
menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan aturan-aturan
yang dibuat oleh perusahaan dalam memegang suatu proyek pengadaan alat
kesehatan
Dari kasus penggelapan diatas, dapat
kita simpulkan bahwa tidak hanya seorang akuntan publik yang bisa melakukan
pelanggaran kode etik, Beberapa alasan mungkin dapat kita ambil seperti, ketidaktahuan
akan prinsip-prinsip kode etik dikarenakan Wawan kemungkinan bukan dari basis
akuntansi sehingga tidak pernah mempelajarinya. Tetapi, semua kasus penggelapan
bukan hanya menjadi pelanggaran dalam bidang akuntansi, tetapi secara hukum pun
menjadi tindakan kriminal. Maka dari itu, saya menyarankan untuk semua pihak
baik yang memiliki gelar akuntan maupun tidak untuk selalu bersikap jujur dan
berhati hati dalam menjalankan suatu tugas yang telah diberikan.